Sinergi Perpukadesi dengan KP2MI untuk Pengiriman Tenaga Migran yang Aman, Legal dan Terukur

JAKARTA – Perkumpulan Purnabakti Kepada Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi) bersinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara aman, legal, dan terukur. 

Pengiriman tenaga migran Indonesia ke negara-negara lain butuh pengelolaan yang serius dan matang. KP2MI yang bertugas melindungi dan mengurus kesejahteraan mereka tak ingin para tenaga migran itu asal berangkat tanpa memiliki bekal apa pun. Artinya mereka yang bekerja di luar negeri harus memiliki kompetensi dan kesiapan kerja sesuai kebutuhan negara tujuan. 

Jadi tenaga migran yang bekerja di luar negeri karena memiliki kemampuan bahasa asing sesuai negara tujuan. Selain itu mereka harus menjalani pelatihan keterampilan teknis berdasarkan kebutuhan pasar kerja internasional, serta peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.

Hal itu disampaikan Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI saat membahas sinergi program pengiriman tenaga migran dengan Perpukadesi bersama pemerintah daerah di kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan itu, Dirjen Pelindungan didampingi Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kombes Pol. Guntur Saputro, Direktur Bina Kemitraan Pelindungan Ilham Rivai, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kombes Pol. Guritno Wibowo.

Selain itu hadir Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Mangiring Hasoloan Sinaga, Direktur Siber Pelindungan PMI Brigjen Pol. Nur Romdhoni dan Sukarman yang merupakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama. 

Dari Perpukadesi hadir Sekretaris Jenderal Perpukadesi Sokhiatulo Laoli bersama Himmatul Hasanah, Direktur Eksekutif dan Cahya Maulana, Sekretariat Perpukadesi. 

Rinardi menuturkan calon PMI harus memiliki kesiapan dengan meningkatkan kemampuan atau skill sebelum memasuki tahapan penempatan. Menurut Rinardi bagi mereka yang merupakan alumni SMK bisa mengikuti Program SMK Go Global yang diselenggarakan KP2MI. Pemerintah menyiapkan anggaran pelatihan pada program itu untuk 300.000 peserta lulusan SMK. Sedangkan kuota peserta dari masyarakat umum sebanyak 200.000 orang.

“Jadi, mereka memang disiapkan dengan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya. Pelatihan itu di antaranya bahasa asing sesuai negara tujuan, pelatihan keterampilan teknis berdasarkan kebutuhan pasar kerja internasional, serta peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja,” kata Rinardi.

“Program itu diharapkan mampu menghasilkan calon PMI yang tidak hanya siap berangkat, tetapi juga memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di negara penempatan,” ujarnya lagi. 

Pemerintah juga mendorong optimalisasi anggaran yang berasal dari pemerintah daerah maupun sumber pendanaan lainnya. Anggaran daerah diharapkan tidak semata-mata digunakan untuk kegiatan pelatihan, tetapi juga dapat diarahkan secara strategis untuk mendukung proses penempatan PMI yang legal dan aman.

“Langkah ini penting mengingat persoalan biaya masih menjadi salah satu hambatan utama bagi calon PMI,” kata Rinardi. 

Biaya yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan, seperti tiket, pemeriksaan kesehatan, visa, dokumen, dan kebutuhan administrasi lainnya, dapat mencapai sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta, tergantung negara tujuan dan skema penempatan. Besarnya biaya tersebut membuat sebagian calon PMI kesulitan melanjutkan proses keberangkatan. 

“Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang lebih terstruktur dan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, serta pihak penempatan,” tutur dia.

Rinardi juga menyinggung bagaimana mengatasi persoalan pembiayaan yang dirasakan cukup besar itu. Menurut dia salah satu instrumen adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Pemerintah menyoroti perlunya sinergi antara skema KUR PMI dan program pemerintah daerah sehingga calon PMI memperoleh akses pembiayaan yang legal dan terukur.

Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan calon PMI terhadap pinjaman informal yang berpotensi membebani mereka dengan biaya tinggi. Namun, implementasi pembiayaan pemberangkatan calon PMI masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan regulasi dan mekanisme penggunaan dana KUR.

Dukungan anggaran pemerintah daerah yang sebelumnya direncanakan untuk kegiatan pelatihan dinilai dapat menjadi peluang strategis untuk ikut menjawab persoalan pembiayaan penempatan PMI.

“Karena itu, diperlukan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perpukadesi, perbankan, dan pihak penempatan. Selain itu, mekanisme pembiayaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk alur pembiayaan sejak tahap pelatihan hingga penempatan serta pembagian tanggung jawab pada setiap tahapan,” ujarnya. 

Rinardi juga meminta Perpukadesi segera menindaklanjuti penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pemberdayaan. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berkaitan dengan penempatan PMI, tetapi juga membuka ruang bagi pemberdayaan alumni PMI setelah kembali ke Indonesia.

“Pengalaman dan kompetensi yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem PMI, termasuk melalui peningkatan kompetensi dan program pemberdayaan ekonomi bagi alumni PMI,” ucap Rinardi.

Menanggapi permintaan untuk penyusunan PKS, Sekretaris Jenderal Perpukadesi Sokhiatulo Laoli menyatakan segera menindaklanjutinya. Menurut Sekjen Perpukadesi dan KP2Mi akan menyusun mekanisme kerja sama yang jelas dalam pelaksanaan program persiapan dan penempatan PMI.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *